Polres Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Polres Berau menetapkan satu orang tersangka S (25) kasus penyalahgunaan BBM
jenis salor bersubsidi.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada
awak media di Ruang Jatanras Satreskrim Polres Berau menuturkan, pelaku
diringkus pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 11.00 wita.
Ia mengatakan, pelaku mendapat solar tersebut
dengan membeli secara berulang-ulang di SPBU yang ada di Kabupaten Berau. Ia
membeli menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi meskipun
tangkinya tetap standar. Yakni dengan ditambah dengan pompa yang digunakan
untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen, sehingga terkumpul
sebanyak 26 jerigen solar ukuran 20
liter.
“Dari pengakuan pelaku setiap jerigen hanya
berisi 16 liter solar,”katanya.
Anggoro menyebut, setiap jerigen dijual
dengan harga Rp 160 ribu. Pelaku menjual solar per liter seharga Rp 10 ribu.
“Padahal untuk BBM bersubsidi, yakni solar
itu per liternya Rp 5.150. Jadi ada keuntungan lebih kurang Rp 4.800 per
liternya,” lanjutnya.
“Jadi keuntungan yang didapat hampir dua kali
lipat,” tambahnya.
Solar tersebut, kata Anggoro, dijual kepada
yang telah memesan kepada pelaku.Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa
ke Mako Polres Berau untuk di proses lebih lanjut.
“Jadi bukan melalui penadah, melainkan
langsung kepada konsumen,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun
2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,”
pungkasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus seperti ini,
ungkap orang nomor satu di Polres Berau tersebut, pihaknya tetap akan melakukan
penyelidikan.
“Melihat apabila ada penyimpangan terkait
masalah penyaluran pendistribusian BBM atau minyak goreng dan sebagainya,
bahan-bahan pokok khususnya pada bulan Ramadan. Seperti saat ini, siapapun
oknum atau pun orang-orang yang berusaha mencari kesempatan, mencari
keuntungan, dengan melakukan perbuatan yang menyimpang, pasti akan kita proses,
kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Ia mengatakan, Polres Berau dan jajarannya
juga setiap hari melakukan pemantauan dan patroli di setiap SPBU.
“Polsek juga bekerja setiap hari melakukan
monitoring. Apabila ada masyarakat atau orang-orang yang mengetahui adanya
penyalahgunaan BBM bersubsidi dan lainnya, segera hubungi kami,”
pungkasnya.(sep)